HUMAS TANJAB BARAT; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberlakukan pembuatan KTP secara online pada tahun depan. Syaratnya, pemohon harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di Tanjabbar, pemberlakukan NIK sudah dilakukan sejak 7 Februari 2011 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Ir.Heru Widodo mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, membuat KTP baru harus memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK). Katanya, pemberlakuan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) secara online bertujuan untuk mempermudah pengurusan KTP secara cepat. Penduduk yang pindah ke luar daerah bisa mengurus KTP berdasarkan NIK yang telah terdaftar. Baca PENGURUSAN KTP ONLINE DITERAPKAN 2012
0 komentar:
Posting Komentar